Selasa, 12 September 2023, administrator Telah dibaca: 603 kali
LSP-P1 Akuntansi
Lembaga sertifikasi profesi adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi.
LSPP1 mempunyai tugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan verifikasi tempat uji kompetensi.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSPP1 mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi pihak pertama secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.
LSP Pihak -1 Lembaga Diklat Profesi, mengacu pada Standar Kompetensi Khusus Lemdiklat Profesi untuk LSP Lembaga Pendidikan Profesi, yang dikembangkan dan dipergunakan oleh lembaga Diklat Profesi untuk dikembangkan sebagai bahan ajar dan materi uji kompetensi untuk peserta diklat lembaga Diklat profesi terkait.
Namun demikian, kedua jenis LSP Pihak -1 tersebut dapat menggunakan semua standar kompetensi sebagaimana ditetapkan dalam PP No. 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, yaitu SKKNI, Standar Khusus dan/atau Standar Internasional.
1. VISI
Menjadi LSP mandiri, handal, terpercaya, dan mampu memenuhi tuntutan kerja yang diakui secara nasional dan internasional
2. MISI
LSPP1 SMK 1 Bantul menetapkan kebijakan dan menerapkan pedoman BNSP 217/ISO 17024 secara menyeluruh tanpa pengecualian;
LSPP1 SMK 1 Bantul memiliki Tenaga professional yang kompeten dalam mengoperasikan LSP.
Manajemen LSPP1 SMK 1 Bantul memberikan pelayanan uji kompetensi yang mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan serta menjamin bahwa pekerjaan pengujian dilaksanakan dengan kejujuran teknik, teliti, cepat, tepat dan akurat serta efisien dalam menggunakan sumber daya.
Menetapkan Kebijakan, prosedur, dan administrasi lembaga sertifikasi terkait dengan kriteria sertifikasi, jujur dan wajar terhadap seluruh calon dan memenuhi semua persyaratan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LSPP1 tidak boleh menggunakan prosedur yang menghambat dan menghalangi akses oleh pemohon dan calon, kecuali yang ditetapkan dalam pedoman ini.
3. Ruang Lingkup
Pedoman ini berisi prinsip dan persyaratan umum sistem manajemen mutu lembaga sertifikasi profesi (LSP-P1) pihak kesatu sebagai lembaga yang melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi, termasuk pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi yang terkait.
Skema Sertifikasi Klaster yang dikembangkan LSP-P1 , terlampir pada unit kompetensi di bawah ini :
Kualifikasi II Teknisi Akuntansi Yunior
No
Kode Unit Kompetensi
Judul Unit Kompetensi
1
M.692000.001.02
Menerapkan Prinsip Praktik Profesional dalam Bekerja
2
M.692000.002.02
Menerapkan Praktik- Praktik Kesehatan dan Keselamatan di Tempat Kerja
3
M.692000.007.02
Memproses Entry Jurnal
4
M.692000.008.02
Memproses Buku Besar
5
M.692000.013.02
Menyusun Laporan Keuangan
6
M.692000.022.02
Mengoperasikan Paket Program Pengolah Angka/Spreadsheet
7
M.692000.023.02
Mengoperasikan Aplikasi Komputer Akuntansi
Jl.Parangtritis KM 11 Sabdodadi Bantul Yogyakarta 55702 Email : smeanbtl@yahoo.com Telp : 0274-367156 / 0274-6462740 Fax : 0274367156
Assalamualaikum Wr Wb. Selamat datang di web SMK Negeri 1 Bantul dengan motto My School Zero Waste Green Is Life. …