LSP-P1 Teknik Komputer dan Jaringan

Lembaga sertifikasi profesi adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi.

LSPP1 mempunyai tugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan verifikasi tempat uji kompetensi.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSPP1 mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang  dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi pihak pertama secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.

LSP Pihak -1 Lembaga Diklat Profesi,   mengacu pada Standar Kompetensi Khusus  Lemdiklat Profesi  untuk LSP Lembaga Pendidikan Profesi, yang dikembangkan dan dipergunakan oleh lembaga  Diklat Profesi untuk dikembangkan sebagai bahan ajar  dan  materi uji kompetensi untuk peserta diklat lembaga Diklat profesi terkait.

Namun demikian, kedua jenis LSP Pihak -1 tersebut dapat menggunakan semua standar kompetensi sebagaimana ditetapkan dalam PP No. 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, yaitu SKKNI, Standar Khusus dan/atau Standar Internasional.

1. VISI

Menjadi LSP mandiri, handal, terpercaya, dan mampu memenuhi tuntutan kerja yang diakui secara nasional  dan internasional

2. MISI

LSPP1 SMK 1 Bantul menetapkan kebijakan dan menerapkan pedoman BNSP 217/ISO 17024 secara menyeluruh tanpa pengecualian;

LSPP1 SMK 1 Bantul memiliki Tenaga professional yang kompeten dalam mengoperasikan LSP.

Manajemen LSPP1 SMK 1 Bantul memberikan pelayanan uji kompetensi yang mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan serta menjamin bahwa pekerjaan pengujian dilaksanakan dengan kejujuran teknik, teliti, cepat, tepat dan akurat serta efisien dalam menggunakan sumber daya.

Menetapkan Kebijakan, prosedur, dan administrasi lembaga sertifikasi terkait dengan kriteria sertifikasi,  jujur dan wajar terhadap seluruh calon dan  memenuhi semua persyaratan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LSPP1 tidak boleh menggunakan prosedur yang menghambat dan menghalangi akses oleh pemohon dan calon, kecuali yang ditetapkan dalam pedoman ini.

 

3. Ruang Lingkup

Pedoman ini berisi prinsip dan persyaratan umum sistem manajemen mutu lembaga sertifikasi profesi (LSP-P1) pihak kesatu  sebagai lembaga yang melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi, termasuk pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi yang terkait.

Skema Sertifikasi Klaster yang dikembangkan LSP-P1 , terlampir pada unit kompetensi di bawah ini :

 

KKNI Level II Pada Kompetensi Keahlian Teknik Komputer Jaringan

No

Kode Unit

Judul Unit

 

KOMPETENSI UMUM DAN INTI

1.         

J.611000.001.01

Mengumpulkan Kebutuhan Teknis Pengguna yang Menggunakan Jaringan

2.         

J.611000.002.01

Mengumpulkan  Data  Peralatan  Jaringan Dengan Teknologi yang Sesuai

3.         

J.611000.008.02

Menyiapkan Kabel Jaringan

4.         

J.611000.009.02

Memasang Kabel Jaringan

5.         

J.611000.005.02

Menentukan Spesifikasi Perangkat Jaringan

6.         

J.611000.010.02

Memasang Jaringan Nirkabel

 

KOMPETENSI FUNGSIONAL

7.         

J.611000.003.02

Merancang Topologi Jaringan

8.         

J.611000.004.01

Merancang Pengalamatan Jaringan

9.         

J.611000.012.02

Mengkonfigurasi Switch pada Jaringan

10.      

J.611000.011.02

Memasang  Perangkat  Jaringan  ke  dalam Sistem Jaringan

 

 

KOMPETENSI FUNGSIONAL

11.      

J.611000.014.02

Mengkonfigurasi  Routing  pada  Perangkat Jaringan antar Autonomous System

12.      

J.611000.015.01

Memonitor Keamanan dan Pengaturan Akun Pengguna dalam Jaringan Komputer

13.      

J.611000.023.01

Mengganti Perangkat Jaringan Sesuai dengan Kebutuhan Baru